TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Rapat antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan seluruh perusahaan
content provider, operator, kepolisian, konsumen, dan pihak berkepentingan
lainnya yang membicarakan SMS penipuan dan layanan SMS yang disinyalir menyedot
pulsa layanan telekomunikasi konsumen melahirkan lima kesimpulan.
Pertemuan
selama kurang lebih dua jam di Kemenkominfo, Selasa (11/10/2011) berlangsung
tertutup bagi wartawan. Tetapi seusai rapat kesimpulannya disampaikan kepada
masyarakat.
Berikut kesimpulan yang
dihasilkan dalam pertemuan tersebut :
Pertama,
BRT akan menyamaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan
masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan
premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
Kedua,
berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk
mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi
dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
Ketiga,
BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang
memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
Keempat,
jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan
mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan
premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang
hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
Kelima,
BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan
layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang daat dihubungi
konsumen dan cara penanganan pengaduan.
Kesimpulan
yang diambil tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tiga
bulan.
Sumber : cekidot
0 comments:
Posting Komentar